Bukti Kasus Century Akan Diberikan Kepada KPK

Bukti Kasus Century Akan Diberikan Kepada KPK


Ketua dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang sering disebut dengan "MAKI" yakni Boyamin Saiman memberikan bukti dari skandal Bank Century pada KPK, Boyamin memberikan bukti tersebut ditemani dengan anak dari Budi Mulya yakni Nadia Mulya.

Boyamin mengatakan pada hari Rabu siang (19/9) telah mendatangi kembali KPK ntuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat penanganan prakara Century. Pada Antara di Jakarta, Selasa malam (18/9).

Bukti itu sangat penting diserahkan terhadap KPK guna kepentingan MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Mengapa MAKI kembali mempraperadilan pada KPK? karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber : akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Brodjonegoro: Transportasi Publik Harus Segera Dibangun

KPU: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tidak Bisa Dilakukan Sekarang

Apakah SBY Dalang Dibalik Kasus Century?