Misbakhun Terbukti Tidak Bersalah Dengan Kasusnya Yang Ada

Misbakhun Terbukti Tidak Bersalah Dengan Kasusnya Yang Ada

Sumber: Google

Setelah sudah terbukti tidak bersalah, akhirnya Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dari masalah kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi. Mukhamad Misbakhun juga sudah dibebaskan dari hukuman penjara yang didapatkannya selama dua tahun itu.

Dalam skandal ini Mukhamad Misbakhun mendapatkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara. Mukhamad Misbakhun yang tidak menerima ini akhirnya meminta untuk Mahkamah Agung (MA) melakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif.

Masalah soal kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum. Munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini karena adanya skandal Letter of Credit (L/C) fiktif pada Bank Century yang sudah melibatkan Mukhamad Misbakhun.

Setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan PK terbukti bahwa kasus yang membelit Mukhamad Misbakhun itu adalah kasus perdata bukannya pidana.

Mukhamad Misbakhun sudah hengkang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan di dalam Fraksi PKS tersebut. Muhammad Firdaus lah yang mengantikan tempat Mukhamad Misbakhun dalam Fraksi PKS.

Ada yang memberitakan bahwa hengkangnya Mukhamad Misbakhun dari PKS itu karena adanya kasus Misbkahun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi. Tetapi kabar itu tidak benar adanya, karena Mukhamad Misbakhun juga sudah mengatakan ingin memilih jalan politiknya sendiri.

Hengkangnya Mukhamad Misbakhun dari Fraksi PKS, Kemudian Misbakhun memilih untuk menjadi anggota dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Brodjonegoro: Transportasi Publik Harus Segera Dibangun

KPU: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tidak Bisa Dilakukan Sekarang

Apakah SBY Dalang Dibalik Kasus Century?