Mahkamah Agung Mendapati Permohonan PK Dari Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google

Mahkamah Agung (MA) mendapatkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mukhamad Misbakhun, akhirnya mengabulkan permohonan dari apa yang dimintakan Misbakhun dari MA atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini dan juga keluarnya tudingan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun menunjuk kuasa hukumnya untuk membantu dirinya menyelesaikan masalah yang tengah dihadapinya ini.

Mukhamad Misbakhun adalah sosok yang dikenal amat kritis dan juga gigih dalam dunia kerjanya yang pada saat itu berpolitik pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan kasus Misbakhun dan juga mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi, pada saat itu juga Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan yang sudah menetapkan Misbakhun sebagai tersangka juga sudah menjatuhkan hukuman pada Mukhamad Misbakhun yang saat itu masih duduk dalam kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama 2 tahun kurungan penjara lamanya.

Nama Mukhamad Misbakhun jadi tercemar dan dipandang buruk oleh publik terkait adanya kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun yang merasa senang dengan sudah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi yang menyatakannya dirinya bebas murni dari masalah tersebut dan dibebaskan dari hukuman yang sudah dijalaninya.

Mukhamad Misbakhun juga sudah mendapatkan nama baiknya kembali, karena Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan rehabilitasi untuk nama Mukhamad Misbakun.

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Brodjonegoro: Transportasi Publik Harus Segera Dibangun

KPU: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tidak Bisa Dilakukan Sekarang

Apakah SBY Dalang Dibalik Kasus Century?