Sudah Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya
Ahmad Dhani yang sudah dijadikan tersangka terkait kasus ujaran kebencian pada pagi hari tadi, hari Kamis (7/2) dibawa ke Surabaya dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Pada pagi tadi tepatnya pukul 10.00 WIB, diketahui Ahmad Dhani akna menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang sudah didugakan Ahmad Dhani yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuturkan idiot kepada sekelompok ormas berpakaian Banser saat Dhani akan mengikuti deklarasi #2019gantipresiden bertempatkan di Surabaya.
"Sudah diberangkatkan tadi pagi. Sekitar jam 04.30 WIB menuju Surabaya. Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum dan keluarga serta dijemput utusan dari tim Kejari Surabaya," ujar Hendarsam kuasa hukum Dhani saat dihubungi awak media, Kamis (7/2).
Ini menjadi kasus hukum kedua yang harus dijalani pentolan grup band Dewa 19 itu, setelah sebelumnya divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment