KPK Tunjuk Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Masjid Agung
Untuk kasus suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka untuk kasus tersebut, yakni Bupati Solok Selatan Murni Zakaria.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Murni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo/PT DBB(PT Dempo Bangun Bersama)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa(7/5/2019).
Murni sudah menerima uang suap dari Jembatan Ambayan dengan jumlah yang fantastis yakni Rp460 juta dalam kurun waktu 3 bulan di tahun 2019 ini.
"Terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan Rp315 juta," kata Basaria.
Untuk perbuatan Murni Zakaria yang sudah menerima suap dirinya pun terkena Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 yang sudah dirubah dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment