Gugatan Uji Materi UU KPK Resmi Ditolak Mahkamah Konstitusi


Terkait dengan uji materi terhadap Undang Undang terntang Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Nomor 39 Tahun 2002 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, sudah resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


"Mengadili menyatakan pemohonan para pemohon tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materi di MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Alasan hakim sendiri untuk menolak uji materi tersebut karena permohonan itu dinilai salah objek. Sebab, permohonan uji materi justru melampirkan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dengan sudah resmi ditolaknya uji materi UU KPK, makan lembaga antirasuah masih menjalankan UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tentang KPK adalah salah objek atau error of objecto," jelas hakim.


Diketahui, uji materi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Brodjonegoro: Transportasi Publik Harus Segera Dibangun

KPU: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tidak Bisa Dilakukan Sekarang

Apakah SBY Dalang Dibalik Kasus Century?